Kamis, 25 Agustus 2016

jurusan ilmu hukum dan fak hukum. JUSTICE FOR ALL

haiii bro sis, saya merupakan mahasiswa umm jurusan ilmu hukum atau fakultas hukum.  alasan saya memilih
IMG_0766-750x414
Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
kelebihan memilih jurusan ilmu hukum.

  1. mahasiswa hukum akan  terbiasa lugas , komunikatif dan berani.
  2. akan memiliki kemampuan analis yang matang kareana tuntutan memahami kalimat per kalimat undang-undang dan pasalnya.
  3. prinsip mahasiswa hukum adalah ilmu yang mereka pelajari harus berguna. itu mengapa , begitu lulus banyak perusahaan yang berburu ingin meminang mereka
  4. banyak prospek kerja
  5. berwawasan luas yang memperhatikan cermat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Perkembangan Kurikulum Pendidikan Hukum
(Beberapa Catatan Memperingati Satu Abad
Pendidikan Hukum di Indonesia)*
Oleh Mardjono Reksodiputro

Lintas sejarah

Rechtschool (Sekolah Hukum) yang didirikan 100 tahun lalu untuk menghasilkan Meester in de Rechten (Mr), sarjana hukum sekarang, berbeda dengan Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum). Yang terakhir ini didirikan 84 tahun yang lalu (28 Oktober 1924) dan yang kemudian dalam alam kemerdekaan (1950) menjadi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (terjemahan dari Faculteit der Rechtsgeleertheid en Sociale Wetenschappen).

Secara garis besar kurikulum pendidikan tinggi hukum dapat dibedakan antara 5 periode:
(a) masa Hindia-Belanda (1924 – 1950);
(b) masa pendidikan-bebas dalam alam kemerdekaan (1950 – 1965);
(c) masa pendidikan-terpimpin dengan sistem kredit semester (1965 – 1990);
(d) masa kurikulum 1993 – 2002 (?); dan
(e) masa setelah 2002 ( – 2008/9).

Makalah ini hanya akan membahas pengetahuan saya sampai dengan tahun 2002, yaitu tahun di mana Komisi Disiplin Ilmu Hukum (KDIH) yang merupakan penerus Konsorsium Ilmu Hukum (KIH) berhenti berfungsi.

Pengetahuan saya tentang masa Hindia-Belanda, hanya dari bahan pustaka dan dokumen sejarah. Sedangkan masa pendididkan-bebas (vrije studie), pendidikan-terpimpin (SKS) dan masa kurikulum 1993 saya alami sendiri (periode b-c- dan d).Saya kuliah di FHUI 1955 – 1961 dan mulai bekerja sebagai asisten dosen tahun 1959, dibawah bimbingan bpk Paul Moedikdo Moeliono, SH dari Lembaga Kriminologi UI.

Pembatasan bahasan

Karena terbatasnya waktu dan kesempatan, maka fokus uraian dalam makalah ini ditujukan kepada isu yang sering diperdebatkan, bahwa lulusan fakultas hukum tidak siap bekerja sebagai sarjana hukum profesional. Isu ini sering dikaitkan dengan dua hal:

  • bahwa pada pendidikan tinggi hukum yang berasal dari Hindia-Belanda, hanya
diperuntukkan bagi mengisi lowongan pegawai pamong praja kolonial (ambtenaar), dan
  • bahwa pola pendidikan tinggi hukum di Indonesia harus merujuk pada pola
pendidikan “professional school” seperti di negara Anglo-American (Singapura,
Malaysia, Amerika Serikat).

Isu di atas mulai hangat diperdebatkan a.l. sejak Prof. Mochtar Kusumaatmadja (setelah kembali dari studi di Harvard University) dalam tahun 1975 mengkritik pendidikan hukum di Indonesia hanya menghasilkan sarjana hukum “theoretical-scientific type” atau “academic-university type.” Beliau menganjurkan agar pendidikan hukum lebih diarahkan pada sarjana hukum yang “professional” (dalam arti lebih siap-kerja sebagai advokat).

Isu pendidikan hukum hanya menciptakan “ambtenaar” (sebelum 1950)

Saya pikir isu ini tidak sepenuhnya tepat dan juga menyesatkan. Dilupakan bahwa banyak tokoh-tokoh sarjana hukum Indonesia lulusan Rechtshogeschool (RH) menjadi pemimpin utama kemerdekaan Indonesia: Prof. Soepomo, Prof. Moh. Yamin, Mr. Sartono, Ketua Mahkamah Agung pertama Mr. Kusuma Atmadja, Jaksa Agung pertama Mr. Soeprapto, Prof. Djokosoetono, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, Prof. Resink, Prof. Gautama, dll. Isu ini terlalu sering di”politik”kan sehingga mengalihkan pandangan kita pada apa yang sebenarnya kurang dalam pendidikan hukum tahun 1950 – 1965 (yang merupakan kurikulum pertama terjemahan dari kurikulum RH masa Hindia Belanda) Menurut saya adalah “metode mengajar dan belajar”yang keliru, yaitu :

  • tidak lagi dipergunakan buku pelajaran tebal dalam bahasa Belanda, diganti dengan buku pelajaran tipis (intisari) dalam bahasa Indonesia;
  • tidak ada lagi rujukan ke yurisprudensi Mahkamah Agung terakhir untuk menjelaskan suatu asas hukum atau penafsiran norma hukum; dan
  • mahasiswa belajar dari catatan kuliah (diktat) dan dengan cara menghafal (rote learning).

Kesimpulan: bukan kurikulumnya yang salah, tetapi metode pengajarannya. Dan ini memang mudah terjadi dalam masa pendidikan-bebas, di mana seorang mahasiswa tidak dibatasi masa studinya (periode b).

Masa Pendidik-terpimpin dengan SKS (1965 – 1990)

Masa studi mulai dibatasi (mulai ada istilah mahasiswa drop-out atau DO) dan studi diukur dengan kredit per semester. Untuk menjadi SH perlu 144 kredit.

Kurikulum berubah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam rapat-rapat Sub-Konsorsium Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Prof. Padmo Wahyono.

Terjadi masalah dalam pasar kerja sarjana hukum, yang meminta Sarjana Hukum dengan kualifikasi jurusan. Misalnya: Departemen Luar Negeri hanya mau sarjana hukum internasional, Kejaksaan Agung menolak sarjana hukum perdata. Di fakultas timbul pertanyaan, apa benar “penjurusan” (Belanda:” richting”) sudah menunjukkan spesialisasi, padahal bedanya hanya penulisan skripsi. Apa benar terdapat perbedaan keahlian (spesialisasi) yang besar antara : “sarjana hukum internasional”, “sarjana hukum pidana”, dan “sarjana hukum perdata”? Apa penamaan ini benar?


Periode kurikulum 1993 (sampai 2002)

Masa Dekan FHUI saya berakhir tahun 1990 dan segera saya memegang jabatan baru sebagai Sekretaris Konsorsium Ilmu Hukum (dengan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, sebagai ketua). Pengalaman selama enam tahun (1984 – 1990) sebagai Dekan serta adanya dua program kerjasama di bidang hukum dengan pihak luar negeri (dengan Belanda: KSHIB dan Amerika Serikat: ELIPS) membantu saya untuk menyarankan berbagai pembaruan untuk pendidikan tinggi hukum di Indonesia, melalui forum dekan-dekan fakultas hukum negeri (terutama forum “the seven samurai”: USU, UI, UNPAD, UNDIP, UGM, UNAIR dan UNHAS).

Kecuali pembaruan kurikulum melalui SK Mendikbud (tahun 1993, kemudian disempurnakan tahun 1994), struktur fakultas hukum juga ditata kembali dengan menghilangkan “jurusan” dan menyatakan bahwa program ilmu hukum adalah hanya satu program studi, yang menghasilkan hanya satu jenis sarjana hukum.

Disamping itu, aspek pendidikan ‘profesional” yang diminta Prof. Mochtar diakomodir dengan adanya:

  • pendidikan kemahiran hukum (legal skills training); dan
  • pembentukan Unit Kerja dengan nama Laboratorium Hukum, untuk mempersiapkan “case materials” pendidikan kemahiran litigasi dan non-litigasi.

Dalam Lab-Hukum ini juga ada sub-unit: (a) bantuan hukum (untuk “sense of social responsibility for legal aid to the poor”, (b) bantuan kepada mahasiswa untuk “legal writing”, dan (c) bantuan bahasa (Indonesia dan asing). Sayangnya “inovasi-inovasi” ini tidak pernah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh, sehingga seperti pula Pusat Dokumentasi Hukum (tempat penelusuran peraturan di bawah UU dan PP), lembaga-lembaga tersebut menjadi “fosil” (tulang-tulang binatang purbakala)! Sayang sekali !

Gagasan pendidikan hukum yang mengarah pada pendidikan “profesional” digagas kembali a.l. dalam studi Bappenas 1995 – 1997, dan dikatakan sebagai berikut:

“The application of curriculum 1993 (also called “curriculum 1994”) is also parallel to future legal practices, particularly in facing the globalization era and Free Trade Era in the21st century … The Curriculum 1993 is in line or able to comply with the needs of legal practice in the future” (Final Report, hal. 65).

Setelah berakhir KIH (KDIH) dalam tahun 2002, timbul pula gagasan dari sejumlah dekan fakultas hukum untuk mengubah kembali Kurikulum 1993, agar fakultas hukum menjadi “professional school”, seperti yang ada di Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat. Salah satu alasan yang diajukan adalah bahwa model (Hindia) Belanda yang dipakai di Indonesia tidak menyediakan sardjana hukum yang dapat siap-bekerja di kantor hukum (seperti contoh di Amerika Serikat). Bila argumentasi ini benar, maka bagaimana mungkin Universitas dan fakultas hukum di Belanda dapat menghasilkan advokat-advokat Belanda? Saya kira, di sini pun terjadi pikiran yang menyesatkan. Kesimpulan saya untuk membangun “professional school”, tidak perlu orientasi ke negara Anglo-American; fakultas-fakultas hukum di Belanda (dengan kurikulumnya yang ditiru Indonesia) juga adalah “sekolah yang mendidik sarjana hukum menjadi siap bekerja” secara profesional.

Jadi apa yang perlu dibenahi? Menurut saya bukan kurikulum, tetapi “metode mengajar.” Saran saya belajarlah dari Belanda dan ubah pengajaran dari TBL (Teacher-based learning) menjadi SBL (Student-based learning), dan ikuti PBL (Project-based learning) dengan benar.
sumber hukum perkembangan

0 komentar:

Posting Komentar